Sukses

Perbankan Tak Segera Terapkan NIK Jadi NPWP, Awas Ini Dampaknya

Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan waktu 1,5 tahun bagi sektor perbankan untuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, ini wajib dilakukan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP),  Hantriono Joko Susilo mengungkapkan, ada implikasi besar jika sektor perbankan tidak segera melakukan migrasi dari NIK menjadi NPWP. Salah satunya adalah menggangu sistem pembayaran dan pertukaran data antara DJP dan Perbankan.

"Kalau tidak dilakukan, proses bisnis di kami terganggu, di Ditjen Perbendaharaan terganggu, dan bapak ibu sekalian (perbankan) terganggu," ujarnya dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).

Untuk perbankan, sistem yang terdampak karena adanya core tax administration system adalah sistem pembayaran dan sistem data bank. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Sampai dengan Juli 2022, DJP akan mulai memberikan dokumen development guideline kepada perbankan. Ini tujuannya sebagai panduan mengenai struktur data yang sesuai dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditjen Pajak Minta Perbankan Beralih Gunakan NIK jadi KTP

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta, kepada sektor perbankan untuk segera melakukan penyesuaian sistem administrasi perpajakan melalui penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya ini perlu dipersiapkan sebelum core tax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.

"Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan (sistem administrasi perbankan) sebelum Juni 2023," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1).

Suryo mengatakan, saat ini perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan. Termasuk di dalamnya adalah sistem administrasi perpajakan.

"Undang-Undang menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di merah (bank), maka common identifier harus tersinkronisasi di merah ini," ujar Suryo.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.