Sukses

KSPI Minta UU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Prolegnas 2022

KSPI tetap menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) minta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja, serta meminta mengeluarkan omnibus law UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (Prolegnas).

“Dalam kongresnya KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, mengeluarkan omnibus law UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam Konferensi Pers, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, omnibus law UU Cipta Kerja sudah jelas dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Sehingga KSPI tetap menolak pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja.

Adapun langkah pertama yang akan dilakukan KSPI dengan elemen gerakan buruh lain untuk menolak masuknya omnibus law UU Cipta Kerja di dalam Prolegnas 2022 yaitu dengan melakukan aksi besar pada tanggal 14 Januari 2022 di DPR RI. Aksi ini akan diikuti 50 ribu buruh di 34 provinsi  di Seluruh Indonesia.

Bila mana jika tetap tidak di dengar DPR dan Pemerintah tetap memaksakan membahas omnibus law UU Cipta kerja. Kongres KSPI memutuskan setiap minggu dalam 1 bulan aka nada aksi bergelombang terus menerus.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Mogok Nasional

KSPI juga telah memutuskan akan melakukan rencana aksi mogok nasional bila omnibus law dipaksakan pembahasannya oleh DPR RI.

“KSPI dan gerakan buruh lainnya, gerakan petani dan gerakan lainnya bersama partai buruh tidak akan menghadiri walaupun dipanggil RDPU dipanggil oleh DPR dalam rapat lain selama menggunakan omnibus law UU Cipta kerja, kami menolak untuk hadir,” ucapnya.

Sebagai informasi, KSPI telah menyelenggarakan Kongres V pada tanggal 11-13 Januari 2021 di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Kongres V KSPI diikuti 300 orang dari 32 Provinsi dan 100 Kabupaten/Kota yang mewakili 2,2 juta anggota KSPI yang tersebar di 300 Kabupaten/Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.