Sukses

Cair! Jokowi Suntik Modal Rp 4,2 Triliun ke PLN

Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) senilai Rp 4,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) senilai Rp 4,2 triliun. Keputusan yang diteken Jokowi pada akhir Desember 2021 lalu ini setelah menimbang struktur permodalan PLN.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Jokowi telah menandatangani aturan ini pada 29 Desember 2021 lalu.

“Bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkat kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara,” tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (13/1/2022).

Dengan ditekennya PP No 122/2021 ini, pemerintah telah sah mengucurkan dana sebesar Rp 4.273.L96.368.879 kepada PT PLN (Persero).

Masih dalam aturan itu, penambahan PMN ini disebut telah sesuai dengan aturan PP Nomor 23/1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Listrik Negara menjai Perusahaan Perseroan (Persero)

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO9, 2OLO, 20ll, 2012, 2OL3, dart 2OL4 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dail Peraturan Pemerintah ini,” tulis Pasal 2 ayat (2) aturan ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelola PMN

Sebelumnya, PT PLN (Persero) mendapat suntikan modal negara Rp 5 triliun di 2021. PLN berkomitmen mengelola Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan akuntabel dan transparan.

Dalam PMN ini, negara memberikan mandat ke PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan sebagai penunjang program-program listrik desa untuk meningkatkan rasio elektrifikasi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta kepada PLN untuk menjalankan kepercayaan negara ini dengan sebaik-baiknya.

"Pemerintah hadir menyelesaikan masalah yang kita hadapi sama-sama. Tentunya kita harus mengembalikan kepercayaan itu," kata Erick Thohir dalam sambutan acara Seremoni Pemberian PMN Tahun 2021, ditulis Sabtu (1/1/2021).

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar penggunaan dana dari PMN dijalankan oleh BUMN secara akuntabel dan transparan.

Hal ini dikarenakan PMN berasal dari uang negara, sehingga harus bisa disampaikan apakah manfaat PMN sudah sesuai dibandingkan beban yang akan dipikul oleh negara dalam mempertanggungjawabkan anggarannya.

"Jadi Rp 5 triliun (untuk PLN) jangan sampai seperti membuang garam ke laut. Saya minta ada akuntabilitas Rp 5 triliun itu menjadi apa. Jadi kita sama-sama untuk bertanggung jawab kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Dia pun berharap agar pencairan dana PMN pada penghujung 2021 ini dapat menjadi sebuah awal bagi kinerja PLN untuk bisa lebih akuntabel, menggunakan dana masyarakat secara profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.