Sukses

8 Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar Tempuh Jalan Damai

Sejak pandemi covid-19 terdapat 8 koperasi bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan PKPU.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi bermasalah sebagai upaya agar kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang.  

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mencatat sejak pandemi covid-19 terdapat 8 koperasi simpan pinjam bermasalah yang saat ini dalam proses pelaksanaan perjanjian perdamaian pasca putusan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Diantaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Keuangan Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.

“Selama ini antara anggota dan pengurus koperasi sudah ada kesepakatan mereka untuk menempuh perjanjian perdamaian, dan selama ini kami memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut sesuai putusan PKPU,” kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Namun dalam perkembangannya, terdapat kepentingan untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematik untuk memastikan putusan PKPU itu. Dimana rata-rata putusan PKPU berlangsung cukup panjang yakni dari tahun 2021-2026.

“Ini juga masih ada Koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota pengurus koperasi bermasalah tersebut," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lintas Satuan Tugas

Oleh karena itu, Kemenkop dan UKM membentuk lintas satuan tugas penanganan koperasi permasalahan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

MenkopUKM berharap putusan PKPU bisa menjadi kesepakatan internal dari koperasi-koperasi yang bermasalah sehingga mencapai satu penyelesaian. Sehingga, koperasinya tidak bisa tetap bertahan, sekaligus kepentingan anggota-anggota dengan jumlah simpanan kecil juga bisa diselesaikan.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.