Sukses

Ayo Lapor SPT Pajak Tahunan, Sudah Dibuka Sejak 1 Januari 2022

SPT Pajak Tahunan yang dilaporkan ini berlaku untuk wajib pajak pribadi atau badan.

Liputan6.com, Jakarta Satu lagi kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak (WP) di tahun ini. WP diminta kembali melaporkan SPT Pajak Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan jika SPT Tahunan untuk Tahun pajak 2021 sudah mulai bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2022.

"SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau manual untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT apapun dalam bentuk online ke KPP terdaftar," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (10/1/2022).

SPT Pajak Tahunan yang dilaporkan ini berlaku untuk WP pribadi atau badan. Di mana, batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2022.

Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2021 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2022.

Mengutip laman Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

SPT juga dipergunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 1,046 Triliun hingga 9 Januari 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 9 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 1,046 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Senin (10/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 2.118 wajib pajak yang melaporkan dengan 2.252 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dalam Program Pengungkapan Sukarela yang berasal dari dalam negeri sebesar Rp 893,05 miliar. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 125,52 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 59,29 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 125,20 miliar.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.