Sukses

Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK di 2022, Catat Waktunya!

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sempat membuka asa jika pendaftaran CPNS dan PPPK akan tetap dibuka di 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 ini.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Mohammad Averrouce menyatakan, seleksi CASN 2022 akan segera diinformasikan, setelah proses pengadaan CPNS 2021 maupun PPPK telah selesai dilaksanakan.

"Seperti diketahui proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan," ujar Averrouce, Minggu (9/1/2022).

Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sempat membuka asa jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka. Tapi itu disesuaikan dengan kebutuhan yang bakal lebih banyak untuk PPPK.

"Kalau tahun depan (2022), pengertian tidak ada (untuk CPNS) bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan sesuai kebutuhan," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.

Tapi kepastian itu semua masih menunggu proses seleksi CASN 2021 yang hampir tuntas. Sejauh ini, Tjahjo mengatakan, pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021 secara umum berlangsung dengan tertib dan lancar.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Evaluasi Seleksi CASN 2021

Antusiasme masyarakat sangat tinggi ditunjukkan dengan jumlah pendaftar di akun SSCASN mencapai 4.034.366 pendaftar. Mereka bersaing untuk mengisi 659.064 kebutuhan CPNS.

Jika pelaksanaan tes sudah kelar, pemerintah bakal melakukan evaluasi pengadaan seleksi CASN 2021 secara menyeluruh terlebih dahulu. Evaluasi ini dilakukan mulai dari perbaikan terhadap pengamanan sistem Computer Assisted Test (CAT), penyempurnaan SOP, serta penguatan teknologi pengadaan CASN ke depannya.

"Dengan demikian, diharapkan akan didapat sistem pengadaan yang lebih baik dan secara akuntabel dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan dari masyarakat lebih meningkat," ujar Tjahjo.

3 dari 4 halaman

Peserta Lulus Seleksi CPNS 2021 Sudah Bisa Isi DRH dan Pemberkasan untuk Dapat NIP

Setelah melewati proses yang cukup panjang, peserta seleksi CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus akhirnya bisa mulai mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan untuk penetapan NIP.

Bila terlaksana sesuai jadwal, tahapan pemberkasan seleksi CPNS 2021 tersebut berlangsung mulai hari ini, tepatnya 7 sampai 21 Januari 2022.

Jadwal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam Surat Pengumuman BKN No. 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021.

Sementara itu, dalam pengisian DRH dan pemberkasan, seluruhnya disampaikan secara elektronik. Peserta bisa mengisinya melalui akun SSCASN masing-masing.

“Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 sampai 21 Januari 2022,” demikian penjelasannya seperti mengutip Surat Pengumuman BKN Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021, Jumat (07/01/2022).

Lantas apa sajakah dokumen yang diperlukan dalam proses pemberkasan CPNS 2021?

 

4 dari 4 halaman

Dokumen Pemberkasan

Berdasarkan informasi dari Surat Pengumuman BKN tersebut, kelengkapan dokumen yang harus peserta unggah antara lain sebagai berikut.

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dan latar belakang warna merah

2. Ijazah asli

3. Transkrip nilai asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN dan telah ditandatangani sendiri di atas meterai 10.000

5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

6. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berlaku sampai dengan Maret 2022

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

9. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

10. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir

Selain dokumen tersebut, ada pula dokumen lainnya yang perlu peserta langkapi dan kirim ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject: nomor peserta_nama. Dokumen tambahan tersebut antara lain:

1. a. Kartu Keluarga

2. b. Ijazah/STTB

1) dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1

2) dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.