Sukses

Istana Presiden di Ibu Kota Baru Mulai Dibangun 2022

Bappenas telah menuntaskan masterplan pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menuntaskan masterplan pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur. Termasuk di dalamnya desain istana negara karya budayawan I Nyoman Nuarta.

Kendati begitu, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas S Prawiradinata menyampaikan, pembangunan fisik ibu kota baru belum bisa dikerjakan sebelum Undang-Undang atau UU IKN yang kini masih berbentuk RUU IKN terbit.

"Semua pembangunan fisik di ibu kota negara akan dimulai dengan harus nunggu UU IKN," kata Rudy kepada Liputan6.com.

Rudy menyampaikan, masterplan proyek ibu kota negara baru kini sudah selesai, dan tinggal dilakukan penyesuaian dengan tata ruang yang ada di lapangan. Begitu juga proyek istana negara, yang kini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Site plant-nya bagaimana, land development-nya seperti apa, karena kan di sana lokasinya berbukit. Itu yang lagi dipersiapkan teman-teman PUPR," ujar Rudy.

"Kemudian kan yang pasti sudah disiapin kan akses. Pak Jokowi juga kemarin kan sudah lihat. Lalu beberapa kebutuhan air bersih juga sedang disiapkan. Awalnya untuk memenuhi air bersih di Balikpapan, tapi bisa untuk Ibu Kota Negara," tandasnya.

Rencananya, pembangunan istana negara dan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di ibu kota baru akan dimulai pada 2022 ini. Namun, Rudy tetap menggarisbawahi itu semua dapat terjadi jika penyebaran pandemi Covid-19 tetap terkendali.

"Kalau semuanya nanti berjalan seperti yang diharapkan, 2022 sudah mulai bangun kantor istana," pungkas dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Ibu Kota Negara Baru Rampung Januari 2022

Perbincangan mengenai Ibu Kota Negara (IKN) baru terus bergulir. Salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang masih terus digodok oleh DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Saan Mustopa menyebut pembahasannya saat ini telah masuk di Tim Perumus. Artinya, langkah yang dilakukan ini akan rampung sebentar lagi setelah masuk ke tim sinkronisasi.

“Terkait progres pembahasan RUU IKN ini sekarang posisi sudah ada di Tim Perumus, kan alurnya dari Pansus ke Panja, Panja ke Tim Perumus, kita sedang pembahasan di Timus,” kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (7/1/2022).

“Nanti kalau sudah selesai masuk ke Timsin (Tim Sinkronisasi), kalau ada substansi yang belum selesai nanti dibawa lagi ke panja,” imbuh Saan.

Disinggung mengenai target, Saan tegas menyebut RUU IKN akan selesai pada Januari ini. Targetnya sebelum masuk masa reses di Februari 2022 mendatang.

“Kita ingin berusaha di masa sidang ini selesai ini, akan selesai di Januari, setidaknya sebelum masa reses tahun ini, kan di Februari ada reses,” kata dia.

Saan menuturkan, sejumlah pasal yang mengundang perbedaan pandangan beberapa waktu lalu telah rampung dibahas. Satu yang cukup panjang pembahasannya menurut Saan yakni soal model pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

“Pasal-pasal yang secara substansi kemarin bikin perbedaan pandangan, tanggapan itu sudah diselesaikan,” katanya.

“Soal bentuk pemerintahan, dulu ada idenya otorita, tapi otorita mengacu ke pasal 18 A Undang-undang Dasar, soal satuan-satuan pemerintah itu tidak dikenal satuan-satuan pemerintah dalam bentuk otorita,” terangnya.

Sehingga, Saan menyebut, timnya telah disepakati model pemerintahan mengacu pada pasal 18 UUD ini jadi pemerintahan khusus ibu kota negara. Sementara itu, status kekhususan negara yang dimaksudnya akan dibahas lebih lanjut.

“Supaya tak sama dengan pemerintah daerah lainnya, status khususnya akan dibicarakan. Misalnya representasi politik, nanti cukup DPR RI dan DPD RI disana, tak perlu ada provinsi, kepala daerah nanti setingkat menteri dan diangkat presiden,” tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.