Sukses

RUU Ibu Kota Negara Baru Rampung Januari 2022

Perbincangan mengenai Ibu Kota Negara (IKN) baru terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta Perbincangan mengenai Ibu Kota Negara (IKN) baru terus bergulir. Salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang masih terus digodok oleh DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU IKN, Saan Mustopa menyebut pembahasannya saat ini telah masuk di Tim Perumus. Artinya, langkah yang dilakukan ini akan rampung sebentar lagi setelah masuk ke tim sinkronisasi.

“Terkait progres pembahasan RUU IKN ini sekarang posisi sudah ada di Tim Perumus, kan alurnya dari Pansus ke Panja, Panja ke Tim Perumus, kita sedang pembahasan di Timus,” kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (7/1/2022).

“Nanti kalau sudah selesai masuk ke Timsin (Tim Sinkronisasi), kalau ada substansi yang belum selesai nanti dibawa lagi ke panja,” imbuh Saan.

Disinggung mengenai target, Saan tegas menyebut RUU IKN akan selesai pada Januari ini. Targetnya sebelum masuk masa reses di Februari 2022 mendatang.

“Kita ingin berusaha di masa sidang ini selesai ini, akan selesai di Januari, setidaknya sebelum masa reses tahun ini, kan di Februari ada reses,” kata dia.

Saan menuturkan, sejumlah pasal yang mengundang perbedaan pandangan beberapa waktu lalu telah rampung dibahas. Satu yang cukup panjang pembahasannya menurut Saan yakni soal model pemerintahan di ibu kota baru tersebut.

“Pasal-pasal yang secara substansi kemarin bikin perbedaan pandangan, tanggapan itu sudah diselesaikan,” katanya.

“Soal bentuk pemerintahan, dulu ada idenya otorita, tapi otorita mengacu ke pasal 18 A Undang-undang Dasar, soal satuan-satuan pemerintah itu tidak dikenal satuan-satuan pemerintah dalam bentuk otorita,” terangnya.

Sehingga, Saan menyebut, timnya telah disepakati model pemerintahan mengacu pada pasal 18 UUD ini jadi pemerintahan khusus ibu kota negara. Sementara itu, status kekhususan negara yang dimaksudnya akan dibahas lebih lanjut.

“Supaya tak sama dengan pemerintah daerah lainnya, status khususnya akan dibicarakan. Misalnya representasi politik, nanti cukup DPR RI dan DPD RI disana, tak perlu ada provinsi, kepala daerah nanti setingkat menteri dan diangkat presiden,” tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapan Pindah?

Di sisi lain, Saan menyebut yang masih jadi pertanyaan publik adalah mengenai kapan perpindahan IKN ini dilakukan. Ia menegaskan mengenai itu akan dibahas kemudian, namun mengacu draft, akan dimulai semester pertama 2024.

“Kapan pindahnya? Kalau di draft itu dimulai semester pertama 2024, itu nanti dibicarakan juga terutama soal kesiapan, kalau kepindahan semester pertama 2024 apa sudah mungkin atau belum,” kata dia.

“Kalau terkait anggaran pembiayaan kita akan bicarakan di sub-sub substansi yang lainnya, kan ada ada nanti itu soal penganggaran,” imbuh Saan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.