Sukses

Pemerintah Tak Perlu Ragu Hapus Premium dari Peredaran

Pemerintah bertahap akan menghapus BBM jenis Premium dari peredaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bertahap akan menghapus BBM jenis Premium dari peredaran. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju emisi dari kendaraan bermotor.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mempertanyakan masih terjadinya tarik ulur rencana penghapusan BBM jenis Premium pemerintah.

Padahal, lanjut Mamit, penghapusan Premium sudah seharusnya segera dilakukan oleh pemerintah. Mengingat, porsi konsumsi BBM rendah oktan tersebut tergolong kecil.

"Terkait dengan penghapusan premium saya kira seharusnya tidak perlu tarik ulur. Hal ini dikarenakan konsumsi Premium saat ini hanya 7,8 persen dari total konsumsi bbm nasional," tegasnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, penghapusan Premium dalam waktu dekat juga dinilai perlu demi kelestarian lingkungan. Sebagaimana diinginkan oleh pemerintah untuk menurunkan gas rumah kaca melalui penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

"Pemerintah jika memang berniat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030 maka harus segera mengambil keputusan untuk penghapusan premium ini," tekannya. Maka dari itu, Mamit menilai tidak ada alasan cukup kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan penjualan Premium di Indonesia.

"Toh Pertalite masih terjangkau dan di bawah keekonomian," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Aturan

Seperti diketahui, Pemerintah batal menghapus BBM jenis Premium, dan mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual BBM.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.

Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.