Sukses

Misi Bangun SPKLU Pemerintah Tak Capai Target karena Mahal

Pemerintah menargetkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 572 unit di 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menargetkan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebanyak 572 unit di 2021. Namun realisasinya, baru sebanyak 219 unit yang 114 diantaranya dibangun PT PLN (Persero).

Tak tercapainya target itu, disebut-sebut karena biaya investasi bagi satu unit SPKLU terlampau mahal. Syaratnya, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, satu unit SPKLU memerlukan tiga connector yang menelan biaya tidak sedikit.

“Di dalam permen 13/2020 sistem pengisian ulang di SPKLU ini harus terdiri dari tiga konektor nah inilah yang sebenarnya mendasari kenapa SPKLU sampai hari ini targetnya 572 yang terpasang 219 unit,” katanya dalam peresmian SPKLU di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (4/1/2022).

“Barangkali ini menjadi chalange tersendiri baik untuk PLN maupun badan usaha swasta karena ternyata dengan tiga konektor dalam tanda petik mahal,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari menyampaikan pada 2022 pemerintah menargetkan bangun sekitar 690 unit SPKLU.

“Kami harapkan tentunya PLN dapat mengimplementasikan dan membangun kembali banyak-banyak SPKLU baik dibangun sendiri maupun kolaborasi dengan badan usaha swasta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi

Guna mengakselerasi target jumlah SPKLU di 2022 itu, Ida menyampaikan telah melakukan revisi terhadap Permen 13/2020. Harapannya setelah aturan itu diubah, bisa mempermudah badan usaha agar pemasangan SPKLU bisa berjalan lancar.

“Saat ini revisi sudah berlangsung, targetnya triwulan I 2022 ini sudah selesai, sekarang sedang pembahasan di biro hukum, mudah-mudahan bisa percepat revisi aturan ini,” katanya.

Revisi ini, kata dia akan memasukan sejumlah saran dari stakeholder terkait. Salah satunya mengenai biaya yang terlampau mahal untuk pembuatan SPKLU.

Kemudian, mengenai jumlah konektor yang akan disesuaikan dengan wilayah-wilayah pemasangan SPKLU. Ini akan ada perbedaan antara pemasangan di wilayah perkantoran atau apartemen, serta di rest area di jalan tol.

“Di dalam revisi ini kita akomodir masukan dari stakeholder kenapa target 572 SPKLU ini masih terbangun 219, semuanya dijadikan satu dengan tiga konektor, padaha kita bisa memilah, kita tak butuh semuanya ultra fast charging atau super fast charging, bisa yang medium charging saja,” tuturnya.

“Sehingga nilai investasinya akan bervariasi, misal di tol, itu kan butuh yang cepat berarti pasang ultra fast charging, ini yang kita akomodir,” imbuh Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.