Sukses

Larangan Ekspor Batu Bara Bangkitkan Angkutan Laut Domestik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi melarang kegiatan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi terbitkan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Kebijakan ini turut diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 yang berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.

Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal, untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari-31 Januari 2022.

Surat pelarangan sementara ekspor batu bara tersebut mendapat tanggapan positif dari Pengamat Maritim dan Pengdeng Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Marcellus Hakeng Jayawibawa.

"Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batu bara," ujar Hakeng dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Selasa (4/1/2022).

"Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi," tegas dia.

Di samping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut. Terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batu bara ke berbagai daerah pertambangan batu bara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.

Hakeng lantas memberikan suport terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batu bara untuk ekspor saat ini. Sebab secara tidak langsung itu akan menggerakan perekonomian lokal, terutama di sektor maritim.

"Karena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batu bara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan. Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek Pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh para Pengusaha," tuturnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Tegas

Dia juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton.

Untuk itu, pemerintah didesak ya perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

"Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batubara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut," ungkapnya.

"Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan," seru dia.

Ketegasan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Hubungan Laut juga dianggap perlu. Hakeng meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batubara ekspor.

"Pihak-pihak tersebut agar memantau pergerakan kapal pengangkut batubara ekspor. Apabila ada yang melanggar aturan larangan ekspor batu bara sementara ini harus ditindak tegas," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.