Sukses

Ketahui Besaran Gaji PNS Didapat bila Lulus Seleksi CPNS 2021

Berapakah kisaran gaji PNS yang bisa dibawa pulang peserta lulus seleksi CPNS 2021?

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat beramai-ramai mendaftarkan diri begitu seleksi CPNS 2021 dibuka. Profesi ini begitu didambakan oleh sebagian orang karena fasilitas gaji PNS yang didapatkan.

Terlebih anggota PNS masih tetap mendapatkan penghasilan dari negara meskipun sudah masuk masa pensiun.

Adapun proses CPNS 2021 yang dibuka sejak 30 Juni 2021 masih berlangsung hingga saat ini. Setelah melewati perjalanan yang cukup panjang, proses seleksi sekarang ini sudah berada di tahap jawab sanggah yang berlangsung pada 25 Desember-3 Januari 2022. Lebih dulu panitia telah mengumumkan hasil akhir pada 23-24 Desember 2021 lalu.

Di samping itu, masa sanggah dibuka bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman hasil akhir. Bila ada kesalahan yang bukan berasal dari diri sendiri, peserta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasilnya. Namun, proses masa sanggah tersebut sudah berlalu, tepatnya pada 25-27 Desember 2021.

Sedangkan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus, bisa langsung menyiapkan dokumen untuk proses pemberkasan.

Nantinya penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH akan berlangsung pada 7-21 Januari 2022. Kemudian barulah pada 22 Januari-22 Februar2022 akan dilakukan usul penetapan NIP CPNS bagi peserta.

Seluruh proses tersebut memang cukup memakan waktu dan tenaga. Namun, para pelamar seleksi CPNS tetap bertekad untuk melakukannya demi menjadi bagian dari ASN.

Selain gaji pokok, anggota PNS pun nantinya akan mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya, seperti tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan masih banyak lagi.

Lantas berapakah kisaran gaji PNS yang bisa dibawa pulang peserta lulus seleksi CPNS 2021?

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS

Sebagai informasi, besaran gaji PNS telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini besaran gaji PNS seperti rangkuman Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).

1. Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

 

2. Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Golongan Ia: Rp2.022.200-Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

- Golongan IIId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

 

 

3 dari 3 halaman

Gaji Golongan Lainnya

3. Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp3.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

 

4. Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.