Sukses

Ibu Kota Negara Baru Punya Sistem Pertahanan Canggih, Ini Bocorannya

Kementerian PPN/Bappenas mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian PPN/Bappenas mempersiapkan sistem yang mengantisipasi ancaman pertahanan dan gangguan keamanan di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Gangguan tersebut baik dengan teknologi tinggi lewat udara, laut, darat, dan siber. Sistem pertahanan Ibu Kota Negara Baru ini juga sudah dikaji sehingga tidak melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Sejalan dengan konsep IKN sebagai smart city, masterplan dirancang dengan muatan teknologi canggih dan local wisdom sehingga bercirikan smart defence dan smart security," kata Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (29/12).

Bogat mengatakan dalam rencana pemindahan IKN penguatan pertahanan negara sangat diperlukan. Pemindahan ibu kota ke Pulau Kalimantan membuat perlunya strategi pertahanan dan keamanan yang berbeda.

Untuk itu Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun sistem pertahanan dan keamanan di mana IKN sebagai center of gravity dan enabler. Sebagaimana negara lain, pertahanan dan keamanan adalah syarat keberlangsungan pembangunan di segala bidang.

"Negara dengan konflik tinggi cenderung sulit mensejahterakan masyarakatnya,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Model Pemerintahan Khusus

Selain itu, pemerintah terus memastikan rencana pemindahan IKN dapat memenuhi kebutuhan dan tantangan masa depan. Salah satunya model pemerintahan yang tepat serta tantangan pertahanan dan keamanan di IKN nanti.

“Adanya kebutuhan nyata untuk memastikan tata kelola pemerintahan tidak terpaku pada pemerintah daerah existing, karena tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien,” ucap kata Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati.

Sahli Diani memastikan bentuk pemerintah daerah khusus IKN ini tidak akan keluar dari konstitusi. Harus tetap berdasar Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN yang lincah

“Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional. Maka kita belajar dari hal itu,” imbuh Sahli Diani.

Model pemerintahan daerah khusus di IKN diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih baik, sehingga dapat menjunjung tinggi hubungan manusia dan lingkungan hidup.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.