Sukses

Awasi Penerbangan Saat Tahun Baru 2022, Kemenhub Siapkan 51 Posko

Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional ada di 51 bandar udara, baik domestik maupun internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan angkutan udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Langkah ini disusul dengan penyediaan posko pengendalian transportasi udara tingkat nasional di 51 titik.

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara dan bandar udara,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis, ditulis Selasa (28/12/2021).

Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandar udara, baik domestik maupun internasional, kemudian dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat. Guna melakukan penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mengantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran COVID-19,” kata Dirjen Novie.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utamakan Keselamatan

Dirjen Novie memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan.

Serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19.

“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar dia

Guna melakukan pengendalian, khususnya di masa Nataru, Dirjen Novie akan mengendalikan frekuensi oenerbangan pada sejumlah rute.

“Kami mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.