Sukses

Kunjungi Sscasn.bkn.go.id, Pengajuan Sanggahan Seleksi CPNS 2021 Berakhir 27 Desember 2021 Ini

Masa sanggah dibuka pada 25-27 Desember 2021.

Liputan6.com, Jakarta Para peserta seleksi CPNS 2021 telah menerima hasil pengumuman akhir SKD dan SKB sejak 23-24 Desember 2021. Seiring hal itu, panitia kemudian membuka masa sanggah yang akan berakhir pada hari ini Senin, 27 Desember 2021.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir ini dapat mengajukan sanggahan kepada panitia penyelenggara. Dengan demikian, masa sanggah ini bisa dimanfaatkan peserta untuk mempertahankan perjuangannya supaya berhasil menjadi bagian dari ASN.

“Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN,” demikian penjelasan seperti mengutip pasal 51 ayat (1) Permen PANRB No. 27/2021, Senin (27/12/2021).

Lebih lanjut di dalam Pengumuman BKN Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 dijelaskan terkait alasan pengajuan sanggahan yang bisa dilakukan peserta.

“Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta,” demikian bunyi pengumuman poin 6 seperti mengutip pengumuman BKN.

Sebelumnya, panitia telah membuka masa sanggah sejak 25 Desember 2021. Kemudian peserta bisa mengajukan sanggahan terhitung sejak 1 hari setelah pengumuman sampai dengan 3 hari kemudian. Itu berarti pada hari ini Senin, 27 Desember 2021 panitia akan menutup masa sanggah tersebut.

Setelah melewati masa sanggah, panitia akan menjawab sanggahan dari para peserta sejak 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kemudian panitia akan mengumumkan pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022 mendatang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengajukan Sanggahan

Oleh karena itu, peserta yang dinyatakan tidak lulus segeralah ajukan sanggahan bila ingin melanjutkan perjuangan hingga menjadi ASN. Bagi yang belum tahu, berikut ini cara mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN.

1. Kunjungi website SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/

2. Login ke akun

3. Kemudian klik Ajukan Sanggah

4. Selanjutnya peserta menjabarkan kronologis sanggahan

5. Isi bukti dan unggah berkas pendukung sanggah yang diperlukan

Setelah itu, setiap instansi akan memproses sanggahan peserta tersebut dan mengumumkannya kemudian.

Sebagai informasi, peserta dapat memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing. Selain melalui akun tersebut, peserta juga bisa mengakses website resmi sesuai dengan instansi yang dilamar.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.