Sukses

Menkeu Telah Rampungkan PMK Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ada 4 pertimbangan kenaikan tarif cukai rokok yaitu aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyelesaikan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau di 2022. Penyelesaian PMK kenaikan cukai rokok tersebut bersamaan dengan PMK yang mengubah skema tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Alhamdulillah pada hari ini, kami sudah bisa menyelesaikan 2 PMK mengenai tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai HPTL, yang tentunya menjadi basis untuk kebijakan dari tarif cukai yang baru pada 2022," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Pemerintah sendiri terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen, maupun terkait hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Adapun terdapat empat dimensi terkait kenaikan tarif cukai rokok yang telah mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022. Kebijakan tersebut untuk mencegah pabrikan rokok memanfaatkan celah mengurangi produksi agar memperoleh tarif cukai lebih kecil. Sementara dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik.

“Kami terus lakukan koordinasi dengan Peruri terkait cetak pita cukai yang baru. Tentunya dari langkah-langkah yang dilakukan tadi, kita rencanakan pada penghujung Desember ini prosesnya sudah kita selesaikan dengan lengkap termasuk pita cukai yang baru,” ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Plus Minus Kenaikan Tarif Cukai Rokok dari Kacamata Ekonom

Ekonom Indef, Nailul Huda, menilai tepat langkah yang dilakukan Pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 12 persen. Pasalnya, di tengah pandemi covid-19 ini konsumsi rokok perlu diturunkan.

“Saya rasa kenaikan tarif cukai sebesar 12 persen perlu untuk dilakukan. Dampak positifnya tentu saja bisa mengurangi konsumsi rokok meskipun tidak signifikan,” kata Nailul kepada Liputan6.com, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, di tengah pandemi seperti ini konsumsi rokok memang harus diturunkan terutama jika masyarakat bisa menggantikan uang rokok ke kebutuhan pokok dahulu.

Dampak positif lainnya, adalah kenaikan penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT). Cukai ini cukup besar penerimaannya meskipun lebih kecil dibandingkan pajak.

“Mengingat kondisi negara yang butuh uang atau BU, kenaikan penerimaan dari cukai saya rasa bagus,” ucapnya.

Sementara, naiknya tarif cukai juga berdampak negatif terhadap produksi rokok yang berkurang sehingga bisa menyebabkan penurunan penerimaan perusahaan. Imbasnya kepada buruh pabrik rokok.

“Selain itu, terjadi penurunan permintaan tembakau juga. Tapi pemerintah seharusnya menyediakan bumper bagi masyarakat terdampak ini,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.