Sukses

NIK Bakal Jadi NPWP, Sejauh Mana Progresnya?

Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan sistem untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurutnya, penyesuaian sistem tersebut pada akhirnya juga termasuk dalam implementasi sistem administrasi perpajakan baru, yaitu core tax system pada 2023.

"Progresnya, kami sedang menyiapkan sistem administrasinya, karena mesti ada interfacing NPWP yang saat ini ada menjadi basis administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).

Suryo mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP menjadi bagian dari administrasi yang dikelola oleh DJP. Pemerintah ingin penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menjadi alat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan atau mendapatkan pelayanan dari DJP.

Melalui integrasi tersebut, wajib pajak juga tidak perlu memiliki dan menghafal dua nomor sekaligus, tetapi cukup menggunakan NIK sebagai nomor identitas ketika bertransaksi dengan DJP.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi

DJP sejauh ini juga terus berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan integrasi tersebut.

"Kami tidak sendirian. Kami pasti menggandeng Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk melakukan penyesuaian dan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang kami kelola saat ini," ujarnya.

Sebagai informasi saja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur integrasi NIK menjadi NPWP. Meski demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Namun dalam praktiknya, Menteri Dalam Negeri ditugaskan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.