Sukses

Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Pengusaha Minta Klarifikasi Menaker

Penetapan awal UMP DKI Jakarta 2022 memang mendapat banyak penolakan dari serikat pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengaku sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Tadinya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sebesar 0,85 persen. Tapi pasca diubah, batas kenaikan upah minimum di Ibu Kota jadi naik 5,1 persen, atau kenaikannya sebesar Rp 225,667.

"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021," kata Sarman, Minggu (19/12/2021).

Untuk diketahui, penetapan awal UMP DKI Jakarta 2022 memang mendapat banyak penolakan dari serikat pekerja. Mereka ramai melakukan demonstrasi di Balaikota Jakarta karena dianggap terlalu kecil.

Merespon aksi tersebut, Anies juga telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat surat bernomor 533/-85.15 pada 22 November 2021. Surat itu berisikan formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang dianggap tidak cocok dengan kondisi Jakarta, dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," tanya Sarman.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," pinta dia.

Sarman pun menghormati itikad baik Anies Baswedan yang ingin memperjuangkan nasib warga DKI Jakarta. Namun demikian, semua harus ada dasar hukum dan regulasinya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Kementerian Ketenagakerjaan

Untuk itu, ia mendorong peran Kementerian Ketenagakerjaan agar mampu mengawal regulasi yang ada serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Sebab, UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja.

"Kami memandang pemerintah itu satu. Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," tuturnya.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian ditengan pandemi Covid-19," tandas Sarman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.