Sukses

Pasca Putusan PKPU, PT PPA Bakal Kembalikan Fokus Bisnis Barata Indonesia

Barata Indonesia akan kembali ke fokus bisnis utama perusahaan di bidang manufaktur yang menyasar pasar manufaktur domestik.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA akan mengembalikan fokus bisnis PT Barata Indonesia pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah PT PPA ini termasuk dalam proses restrukturisasi dan revitalisasi terhadap Barata.

Dengan begitu, Barata akan kembali ke fokus bisnis utama perusahaan di bidang manufaktur yang menyasar pasar manufaktur domestik. Kemudian penguatan pasar ekspor manufaktur unggulan perusahaan dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 45 persen.

“Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” kata Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, dalam keterangan resmi, Jumat (17/12/2021).

Informasi, mengacu putusan PN Surabaya pada 6 Desember 2021, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barata Indonesia Dapat Sorotan DPR

Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah catatan pasca menggelar rapat kerja dengan Kementerian BUMN terkait restrukturisasi PT Barata Indonesia melalui jalur PKPU. Ada lima poin yang jadi catatan Komisi VI DPR RI.

Pertama, Komisi VI DPR RI mengapresiasi langkah Kementerian BUMN dalam proses restrukturisasi PT Barata Indonesia (Persero) melalui jalur PKPU. Yang bertujuan memberikan perlindungan kepada BUMN agar dapat kembali mengembangkan bisnisnya.

Kedua, komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN untuk memperhatikan kondisi supplier atau vendor BUMN. Mengingat banyak supllier merupakan pelaku usaha UMKM yang mempunyai peran besar dalam pembukaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Diharapkan proses PKPU PT Barata Indonesia (Persero) tidak menyebabkan penurunan kualitas kredit suplier kepada perbankan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Ri, Mohamad Hekal dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri BUMN II, Selasa (14/12/2021).

ia menyatakan, Komisi VI DPR RI mendukung langkah penyelesaian suplier PT Barata Indonesia (Persero) yang dibiayai oleh PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Sesuai dengan koridor yang telah diputuskan dalam PKPU melalui novasi pembiayaan suplier kepada PT Barata Indonesia (Persero).

“Keempat, Komisi VI DPR Ri mendukung proses diskusi business to business yang berkelanjutan antara PT Jamkrindo Syariah dan PT BSI sebagai bagian dari perbaikan ekosistem pembiayaan suplier di lingkungan BUMN,” terangnya.

Kelima, Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian BUMN untuk mengawal penyelesaian proses novasi SCF suplier Barata Indonesia sesuai dengan jadwal yang disampaikan pada Komisi VI DPR RI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.