Sukses

Program OJK untuk Berantas Rentenir Telah Selamatkan 134 Ribu Debitur

Salah satu cara yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menjalankan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam dan terus melawan praktik rentenir atau pinjaman online ilegal. Alasannya, praktik yang dijalankan rentenir dengan memberikan bunga kredit yang tinggi sangat merugikan bagi peminjamnya. 

Salah satu cara yang dilakukan oleh OJK adalah dengan menjalankan program Kredit atau Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR).

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mencatat, realisasi program KPMR mencapai Rp 1,3 triliun hingga kuartal III 2021. Nilai tersebut menjangkau sebanyak 134 ribu debitur di seluruh Indonesia.

"Dapat kami laporkan, sampai dengan triwulan ketiga tahun ini program KPMR telah disalurkan kepada 134 ribu debitur, dengan nominal sebesar Rp 1,3 triliun," ungkap Tirta dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) OJK 2021, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Tirta menerangkan, melalui penyaluran KPMR diharapkan dapat melindungi masyarakat dari jeratan rentenir maupun pinjol ilegal yang masih marak. Mengingat, lembaga penyalur kredit tak resmi tersebut membebani masyarakat selaku debitur dengan bunga yang tinggi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan

Untuk itu, OJK mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memberikan pendampingan terhadap masyarakat, khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan yang lebih aman dan murah. Sehingga, pembiayaan yang didapat bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis secara lebih optimal.

"Program ini (K/PMR) akan terus diperkuat dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap entitas kredit informal atau pinjol ilegal yang akhir-akhir ini cukup marak," tukasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.