Sukses

Hati-Hati, Tarif Cukai Rokok Naik di 2022 Berbuntut PHK

Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022 ditakutkan akan banyak berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar menilai, segala putusan pemerintah terkait ekonomi pastinya bakal berdampak pada sektor tenaga kerja.

"Saya rasa semua kebijakan itu pasti ada dampak terhadap tenaga kerja. Kita lihat aja nanti, kan kita enggak bisa mengandai-andai tarif cukainya belum tahu naiknya berapa," ujarnya kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (14/12/2021).

Kendati begitu, pengusaha rokok dipastikan tetap berupaya melindungi pegawainya dari dampak pengurangan tenaga kerja. Terlebih di kala masa pemulihan ekonomi pasca krisis pandemi Covid-19 saat ini.

"Artinya di sini dari sisi pengusaha akan berjuang sekuat tenaga agar jangan terjadi PHK. Kadang-kadang kami memakai berbagai cara," ungkapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak ke Industri

Senada, Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menyatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan sangat berdampak terhadap industri SKT yang sedang mengalami kesulitan.

"Otomatis. Kalau SKT ini kan penjualannya juga berat. Belum komponennya banyak sekali, belum tenaga kerja. Belum nanti ada THR-nya, belum kondisi pandemi yang begitu berat," tuturnya.

"Masa pemerintah enggak tahu? Kalau memang enggak kuat ya bagaimana (menahan gelombang PHK)," keluh Heri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.