Sukses

Aturan Lengkap dan Terbaru Jalan-Jalan ke Mal dan Tempat Wisata Saat Nataru

Aturan PPKM saat Nataru, jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Nataru.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," jelas Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, seperti dikutip Selasa (14/12/2021).

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan. Pemerintah juga melarang mengadakan pawai atau arak-arakan tahun baru.

Kalau ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," kata Airlangga. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melarang Pesta Perayaan dengan Kerumunan

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Pemerintah melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” ungkap Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.