Sukses

2 Mendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Tapi Dibatalkan Semua

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Pencabutan larangan ini bukan pertama kalinya. Sebab, Kemendag dalam beberapa tahun terakhir terus menginisiasi kebijakan penyetopan penjualan minyak goreng curah, namun selalu tidak jadi.

Sebelumnya, pada Oktober 2019, Menteri Perdagangan kala itu Enggartiasto Lukita menyatakan bakal melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020.

Sebagai gantinya, minyak goreng curah wajib menggunakan kemasan. Tapi, kebijakan itu pada akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

"Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa," ujar Enggartiasto Lukita.

Selang satu tahun setelahnya, Menteri Perdagangan selanjutnya Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan pada 2 April 2020.

Permendag ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan yang sudah beberapa kali diubah.

Tapi nyatanya, kebijakan tersebut kembali dianulir beberapa pekan sebelum masa pemberlakuannya di 1 Januari 2021. Hal itu dikonfirmasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Pandemi

Oke memaparkan, ada beberapa alasan mengapa pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah. Pertama, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," terang Oke kepada Liputan6.com, Jumat (10/12/2021).

"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil. Maka dengan ini pemerintah membatalkan kewajiban peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan," tegasnya.

Ke depan, pemerintah juga tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah. Namun, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.

"Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat," pungkas Oke.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.