Sukses

Tak Laku Dilelang, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Bakal Dihibahkan

Kementerian Keuangan, mengakui barang sitaan kasus Jiwasraya yang dilelang semuanya belum laku. Satu diantaranya, barang sitaan dari terpidana Heru Hidayat yaitu kapal pinisi.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, mengakui barang sitaan kasus korupsi Jiwasraya yang dilelang semuanya belum laku. Satu diantaranya, barang sitaan dari  terpidana Heru Hidayat yaitu kapal pinisi.

"Yang sitaan Jiwasraya sebagian sudah dijual yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan. Tapi ada juga yang belum dijual, juga ada yang di lelang, itu kapal tapi belum laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam Bincang DJKN, Jumat (10/12/2021).

Apabila ke depannya kapal pinisi sitaan tersebut tak kunjung laku, maka bisa dihibahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Kendati begitu, lelang tetap dilakukan sesuai dengan pertimbangan Kejaksaan Agung.

"Tapi kalau tidak laku juga ada pintu lain bisa saja ternyata kapal cocok untuk Pemda gunakan maka itu bisa dipertimbangkan untuk Pemda. Jadi terbuka pintu dilakukan hibah ke Pemda yang membutuhkan,” ujarnya.

Tak hanya ke Pemda, Kapal sitaan juga bisa dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga yang membutuhkan, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau lembaga pemerintah butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan peningkatan status penggunaan kapal tersebut," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Status Penggunaan

Namun, jika Kementerian Lembaga agar bisa mendapatkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas kapal ini, terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung.

Apabila telah disetujui, Kementerian Keuangan akan mengalihkan langsung hak penggunaan tersebut.

"Caranya mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," tutup Purnama.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.