Sukses

Pusat Ekonomi Tak Perlu Pindah ke Ibu Kota Baru, Ini Alasannya

Jika pusat ekonomi ikut dipindahkan, maka ibu kota negara baru nantinya akan memikul beban berat.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli ekonomi independen Anggito Abimanyu usul agar pemindahan ibu kota negara (IKN) tidak turut memindahkan pusat ekonomi. Dia menilai, pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sebaiknya hanya dilakukan untuk pusat pemerintahan saja.

Jika pusat ekonomi ikut dipindahkan, maka ibu kota negara baru nantinya akan memikul beban berat yang sangat berat, seperti yang dirasakan Jakarta saat ini.

"Menurut saya sederhana saja, pemindahan ibu kota karena Jakarta tidak mampu lagi menampung sehingga dipindahkan pusat pemerintahannya dan pusat ekonomi," ujar dia dalam rapat kerja bersama Pansus RUU IKN, Kamis (9/12/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ini meminta pemerintah belajar dari kasus pemindahan ibu kota di negara lain. Jika pusat ekonomi turut dipindahkan, maka ibu kota negara baru juga akan senasib dengan yang lama.

"Jadi ini memindahkan kota saja yang pemerintahan. Kalau dia menjadi kota yang diberikan beban ekonomi, beban ketahanan dan sebagainya menjadi sesuatu yang akan terulang lagi. Sejarah negara-negara lain memindahkan ibu kota dengan seluruh pirantinya nanti akan menjadi kota yang sebelumnya, sehingga perlu pindah lagi," ungkapnya.

Oleh karenanya, ia menganggap proyek ibu kota baru nantinya tidak perlu membangun pusat industri, dan perlu ditata agar lebih bersih dan modern.

"Kalau ada industri kotanya kotor lagi, balik lagi jadi (kayak) Jakarta. Pertanyaannya apakah itu yang bapak/ibu inginkan dalam 30 tahun lagi, atau kita maintenance kota itu jadi modern," seru Anggito.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bangun Ibu Kota Baru, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus IKN

Sebelumnya, Pemerintah telah menyiapkan dasar pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Diperkirakan konstruksi proyek ibu kota baru pengganti DKI Jakarta tersebut akan menelan biaya hingga sekitar Rp 466 triliun.

Merujuk pada Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 24 ayat (1), salah satu sumber pembiayaannya akan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Namun APBN murni saja tidak cukup. Pemerintah juga membuka opsi sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya berasal dari pungutan pajak atau pungutan khusus IKN sebagai sumber ongkos konstruksi proyek ibu kota baru.

"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN," bunyi Pasal 24 ayat (2) RUU IKN, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak tersebut merupakan pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.