Sukses

Bunga Pinjaman Online Masih Selangit

Saat ini, bunga pinjaman online atau fintech lending khusus sektor konsumtif masih terlalu tinggi.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan, bunga pinjaman online atau fintech lending khusus sektor konsumtif masih terlalu tinggi.

Seperti diketahui, saat ini pelaku fintech lending telah sepakat untuk menurunkan biaya pinjaman menjadi 0,4 persen per hari atau sekitar 146 persen dalam setahun.

"Dengan 146 persen per tahun, itu juga bunga masih terlalu tinggi dan tentu tidak sehat,” ujar Mirza dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Dengan perhitungan tersebut, pinjaman fintech lending sebenarnya masuh bisa turun, walau sebenarnya pinjaman ini bersifat jangka pendek.

Untuk itu, dia meminta pelaku industri terutama yang konsumtif untuk menghitung ulang bunga pinjaman agar menjadi lebih wajar sehingga tidak memberatkan nasabah.

"Masih bisa dikaji ulang agar tidak memberatkan bagi nasabah," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beantas Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan tingkat biaya pinjaman menjadi 0,4 persen dari sebelumnya 0,8 persen. Tingkat biaya pinjaman tersebut mencakup bunga dan semua biaya-biaya lain yang dikenakan saat mengajukan pinjaman online.

Ketua Umum AFPI, Adrian Asharyanto Gunadi mengatakan, penurunan biaya itu merupakan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Dengan demikian masyarakat tidak lagi tertarik meminjam di pinjaman online ilegal.

"Kami sudah review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen," ujar Adrian, Jakarta, Jumat (22/10).

"Sebagai salah satu upaya pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau untuk skala ekonomis lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan fintech yang ilegal dan resmi, apalagi harganya kompetitif," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, aturan ini diputuskan mulai hari ini dan akan diberlakukan secara efektif selama sebulan ke depan. "Oleh karena itu kami putuskan untuk satu bulan kemudian kita akan review kembali," katanya.

Penurunan tingkat biaya pinjaman akan berdampak pada peminjam uang di pinjol ilegal. Pinjol legal yang tergabung sebagai anggota AFPI akan sangat selektif memilih peminjam demi meminimalisasi risiko.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.