Sukses

Ekonom: Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2022 Masih Oke

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022. Keputusan ini dinilai bakal sangat memberatkan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT). Seluruh elemen IHT, mulai dari tenaga kerja, petani tembakau, hingga peritel berharap agar kenaikan cukai rokok tidak terjadi.

Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai, sejumlah pihak merekomendasikan agar kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan pemerintah sebaiknya jangan menaikkan tarif CHT terlalu tinggi.

“Mungkin sekitar 10 persen atau di bawahnya masih oke. Kenapa jangan tinggi-tinggi? Karena pandemi membuat perekonomian sangat terpuruk luar biasa,” katanya, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, di masa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya pulih 100%, kenaikan cukai yang tidak terlalu tinggi akan membantu meringankan beban industri untuk bertahan.

Dia mengatakan kenaikan cukai sebaiknya tidak lebih dari 10% karena kenaikan cukai dua tahun ke belakang terlalu tinggi dan memberatkan industri.

“Naik boleh saja, karena kita tahu bujet fiskal dari pemerintah sangat terbatas. Apalagi di masa pandemi banyak pengeluaran pemerintah, sementara pendapatan dari pajak pun turun, dan satu-satunya bisa menopang pendapatan negara itu ya fiskal,” katanya.

Esther mengatakan jika cukai rokok dinaikkan lebih dari 10 persen di saat industri sedang dalam ketidak pastian di tengah masa pandemi, maka industri akan kaget. Pasalnya, kenaikan cukai sangat berpengaruh terhadap ongkos produksi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan

Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AB Widyanta mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan perekonomian dan kesejahteraan petani tembakau, petani cengkih, dan pekerja IHT dalam merumuskan kebijakan cukai.

Menurutnya, pemerintah semestinya dapat lebih peka terhadap kebutuhan-kebutuhan petani dan pekerja yang berada di level terbawah. “Mereka ini yang menyangga ekonomi kita kan. Jangan menutup mata dari peran dan kontribusi besar dari petani dan pekerja ini,” ujarnya.

Widyanta berharap pemerintah menyiapkan road map yang jelas agar pengumuman kenaikan cukai tiap tahun tidak membuat banyak pihak gelagapan. Dia berharap pemerintah dapat mendengarkan suara publik dalam hal ini.

“Kalau cukai dinaikkan, ada implikasi pada petani dan buruh, karena ini pandemi di mana ekonomi sulit begini, pemerintah tolong toleransi sedikit,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.