Sukses

Harap-Harap Cemas Pekerja SKT Akibat Rencana Kenaikan Cukai

Kenaikan cukai tembakau berpotensi memperburuk nasib buruh di industri rokok.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai elemen industri hasil tembakau (IHT), gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022.

Di sisi tenaga kerja, Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin menjelaskan bahwa kenaikan cukai tembakau berpotensi memperburuk nasib buruh. Seperti diketahui, IHT banyak memperkerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya SKT.

“Bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh ini,” ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Badaruddin, pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan.

Ini yang membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat. Apalagi, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual dan pengupahan sesuai dengan hasil produksi.

Jika produksi rokok berkurang, pendapatan pekerja SKT ini akan berkurang juga dan pekerja ini tidak memiliki akses lain untuk mencari pekerjaan lainnya.

“Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP,” katanya.

Badaruddin menjelaskan, sebanyak 85 persen pekerja industri rokok di Kudus merupakan pekerja SKT yang didominasi perempuan yang berupaya untuk mandiri.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

68 Ribu Pekerja Industri SKT Kena PHK dalam 10 Tahun Terakhir

Sebelumnya, pekerja industri rokok berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai tembakau, khususnya untuk sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022. Pasalknya, kenaikan tarif cukai ini dikhawatirkan akan membuat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengungkap jumlah pekerja SKT yang mengalami PHK selama 10 tahun terakhir mencapai lebih dari 68 ribu orang.

Menurutnya, pertimbangan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya SKT adalah upaya yang tepat untuk menyelamatkan pekerja perempuan di sektor SKT.

“Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto dalam ketengan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Di Indonesia, Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan salah satu sektor industri yang banyak mempekerjakan perempuan. Jika kenaikan cukai dilakukan, maka dikhawatirkan akan mengancam nasib para pekerja perempuan tersebut.

Dari Laporan terbaru dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengungkap bahwa jumlah pekerja perempuan yang bisa kembali bekerja di masa pemulihan pandemi di 2021 berkurang sebanyak 13 juta orang dibandingkan dengan tahun 2019. Sementara jumlah pekerja pria diperkirakan sama seperti 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.