Sukses

China Minta Setop Ngebor Migas Natuna, DPR: Indonesia Jangan Lembek

China meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas alam Indonesia di Natuna, Laut China Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Publik tengah menyoroti kabar yang beredar tentang kegiatan pengeboran minyak dan gas alam Indonesia di Natuna, Laut China Selatan, yang merupakan wilayah yang masih menjadi sengketa bagi dua negara.

Pasalnya China meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kabar tersebut disampaikan oleh empat sumber yang mengetahui masalah tersebut kepada kantor berita Reuters.

Dalam tanggapannya terhadap hal itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menegaskan Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang tidak bisa ditawar oleh pihak manapun.

"Klaim siapapun atas wilayah teritorial negara kita harus kita hadapi dengan seluruh instrumen hukum internasional yang ada. Perlu saya tegaskan bahwa wilayat ZEE Laut Natuna Utara adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Republik Indonesia," kata Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (3/12/2021).

Said menjelaskan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982 memberi hak berdaulat kepada Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam termasuk migas yang berada di bawah ZEE Indonesia tanpa boleh diganggu oleh negara lain.

Ia menyebut, klaim China melalui konsep Nine Dash Line (sembilan garis putus-putus) yang negara tersebut tetapkan adalah klaim sepihak yang tidak berdasar pada ketentuan hukum internasional.

"Oleh sebab itu Pemerintah harus dengan tegas menolak klaim itu dan mempertahankan setiap jengkal laut kita dengan sehebat hebatnya," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wilayah ZEE

Karena dasar hukum de jure atas wilayah ZEE di Laut Natuna Utara sudah jelas, menurut Said, yang perlu dikuatkan oleh Pemerintah dan rakyat adalah defakto wilayah tersebut dalam penguasaan.

"Oleh sebab itu mobilitas nelayan, dan seluruh jajaran angkatan laut kita nyata ada disana. Patroli Angkatan Laut kita harus mampu menjamin keamanan para nelayan kita di Laut Natuna Utara dari gangguan siapapun, termasuk harus tegas berani mengusir siapapun yang masuk dalam kawasan ZEE di Natuna Utara tanpa izin," lanjut Said.

"Kita tidak boleh lembek dengan siapapun sepanjang hukum internasional mengakui kedudukan kita," tandasnya

3 dari 3 halaman

Infografis Klaim Sepihak China di Laut Natuna

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.