Sukses

Buruh Gugat 34 Gubernur ke PTUN soal Penetapan UMP 2022

Buruh memastikan akan menggugat 34 Gubernur soal penetapan UMP 2022

Liputan6.com, Jakarta Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan menggugat 34 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan Surat keputusan (SK) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK).

"Kami melakukan langkah-langkah hukum, kami akan mem-PTUN kan 34 SK gubernur terkait UMP dan UMK," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (3/12/2021).

Diketahui bahwa buruh memprotes rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen pada 2022. Kenaikan upah minimum ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peraturan Presiden tersebut, merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Said Iqbal menjelaskan, aturan itu seharusnya tak berlaku setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun.

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI dan serikat serta partai buruh sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," paparnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Demo Pada 7 Desember 2021

 

Selain itu, KSPI juga mengatakan aksi-aksi buruh akan terus dilanjutkan.

"Sudah diputuskan aksi buruh di seluruh Indonesia, di setiap provinsi, kabupaten/kota, atau di daerah masing-masing akan terus dilakukan mulai tanggal 6-10 Desember 2021 (selama lima hari)," kata Said Iqbal.

"Aksi ini melibatkan puluhan ribu buruh," terangnya.

Said Iqbal juga mengumumkan, aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta - akan dilakukan pada 7 Desember 2021.

"Aksi unjuk rasa nasional pada tanggal 7 Desember ini melibatkan 50-100 ribu buruh dari Jabodetabek - berasal dari 60 federasi, serikat pekerja di tingkat nasional," jelasnya.

"(Sementara) pada 9 Desember mendatang, tidak ada aksi unjuk rasa nasional tetapi ada aksi unjuk rasa daerah secara serempak," tambahnya.

Sementara itu, belum ada keputusan terkait tanggal dilakukannya aksi mogok nasional yang melibatkan dua juta buruh, kata Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.