Sukses

Tarif Listrik Bakal Naik di 2022, DPR Minta PLN Kaji Ulang

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) diminta untuk mengkaji secara hati-hati rencana kenaikan tarif listrik bagi kelompok nonsubsidi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno, meminta PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) mengkaji secara hati-hati rencana kenaikan tarif listrik bagi kelompok nonsubsidi

Menurut Eddy yang juga Sekjen PAN ini, kenaikan tarif listrik akan memberatkan bagi konsumen yang sampai sekarang ekonominya masih terdampak Pandemi Covid-19

"Bagaimanapun juga pelanggan listrik nonsubsidi juga terdampak Pandemi Covid-19. Dalam hal ini usaha menengah, rumah tangga dan komersial," kata Eddy dalam pernyataannya, Jumat (3/12).

Karena itu, Eddy meminta PLN terlebih dahulu membahas rencana kenaikan tarif listrik tersebut bersama DPR RI. Mengingat, rencana kenaikan tarif listrik itu akan semakin memberatkan konsumen di tengah pandemi Covid-19.

"Kami di DPR meminta agar PLN membahas terlebih dahulu kenaikan listrik ini di Komisi VII DPR agar sosialisasi di masyarakat bisa dilaksanakan secara baik dan tidak menimbulkan polemik apalagi kegaduhan yang tidak perlu, mengingat kondisi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya dari dampak Pandemi Covid-19," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenaikan Tarif Listrik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana memaparkan kemungkinan adanya kenaikan tarif listrik tersebut. Landasannya, jika kondisi pandemi Covid-19 membaik di Indonesia, wacana tersebut akan dilaksanakan mulai tahun depan.

"Apakah ada tariff adjustmen?, kita sepakat dengan banggar DPR kalau sekiranya covid-19 membaik, maka kemudian kemarin kita sepakat dengan DPR bahwa kompensasi dan tariff adjustment akan diberikan selama enam bulan saja. Dan kemudian tarifnya harus disesuaikan," kata dia dalam wawancara, Selasa (30/11).

Dia menyebutkan, penyesuaian tarif ini akan berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Dalam penentuannya, akan mengikuti pergerakan tiga faktor. Di antaranya pergerakan kurs, harga minyak mentah dunia, dan tingkat inflasi.

"Apakah itu sudah berjalan? Dulu itu sejak 2015 yang disebut tariff adjustment itu (sudah berjalan), malah kita sebutnya automatic tariff adjustment, tanpa kita sampaikan, PLN sudah melakukannya mengikuti tiga parameter tadi," tutur Rida.

Namun, dengan berbagai pertimbangan, pada 2017 pemerintah menyetop sementara penyesuaian tarif listrik tersebut. Tujuannya guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri. "Meski hak PLN untuk adjust, tapi pemerintah bisa intervensi," kata dia.

Sementara itu, 25 golongan lainnya yang masuk ke dalam kategori subsidi akan menerima bantuan dari pemerintah. Dia menyebutkan yang termasuk dalam golongan itu di antaranya UMKM, musala kecil, gereja kecil, dan sektor sosial termasuk pemerintahan.

"Biasanya disepakati oleh parlemen setiap tahun, kita wajib sediakan subsidi itu dan ada upaya kita terkait itu berkutat di data penerima, jangan sampai (subsidi) tak tepat sasaran. Intinya pemerintah tak ada pemikiran kurangi subsidi, tapi membuat subsidi lebih tepat sasaran," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.