Sukses

100 Ribu Buruh Bakal Demo Besar-besaran 7 Desember 2021

Aksi unjuk rasa buruh dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta yang akan dilakukan pada 7 Desember 2021

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan aksi demo buruh akan terus dilanjutkan, terkait tuntutan buruh terhadap uji formil dan uji materiil Undang-undang Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, aksi buruh akan meluas dengan melibatkan petani, buruh migran, buruh honorer, pekerja rumah tangga, masyarakat luas, serta mahasiswa, yang juga merupakan para pemohon pada uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja.

"Sudah diputuskan aksi buruh di seluruh Indonesia, di setiap provinsi, kabupaten/kota, atau di daerah masing-masing akan terus dilakukan mulai tanggal 6-10 Desember 2021 (selama lima hari)," kata Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI, Jumat (3/11/2021).

"Aksi ini melibatkan puluhan ribu buruh," terangnya.

Said Iqbal juga mengumumkan, aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana Kepresidenan, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta yang akan dilakukan pada 7 Desember 2021.

"Aksi unjuk rasa nasional pada tanggal 7 Desember ini melibatkan 50-100 ribu buruh dari Jabodetabek - berasal dari 60 federasi, serikat pekerja di tingkat nasional," jelas Said Iqbal.

"(Sementara) pada 9 Desember mendatang, tidak ada aksi unjuk rasa nasional tetapi ada aksi unjuk rasa daerah secara serempak," tambahnya.

Sementara itu, belum ada keputusan terkait tanggal dilakukannya aksi mogok nasional yang melibatkan dua juta buruh, kata Said Iqbal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tuntutan

Said Iqbal melanjutkan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh ini, yaitu mencabut UU Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.

"Tuntutan kedua, adalah mencabut PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang sudah inkonstitusional dan cacat formil menurut keputusan MK," ujarnya.

"Tuntutan ketiga, yaitu mencabut SK Gubernur tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) di seluruh wilayah di Indonesia," lanjut Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.