Sukses

Erick Thohir Ungkap 2 Dampak Putusan MK Soal UU Cipta Kerja ke BUMN

Pasal 66 UU Cipta Kerja menyatakam bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut putusan MK terkait Undang-undang Cipta Kerja tak berdampak besar ke sektor BUMN. Ia menilai, putusan ini lebih banyak berdampak ke sektor lain.

Dalam paparannya, Erick Thohir menyebut hanya ada dua dampak yang dirasakan BUMN dan kementerian yang dipimpinnya itu.

"Dampak (Putusan MK) UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).

Pertama, Pasal 66 UU Cipta Kerja menyatakam bahwa BUMN boleh diberikan penugasan khusus oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional.

Dengan adanya putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, pelaksanaan pasal itu sementara akan ditangguhkan sampai ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Erick Thohir menilai perlu ada penambahan untuk memperkuat pasal dalam proses revisi undang-undang.

Kendati demikian, hal itu tak menutup proses riset yang telah dijalankan oleh pihaknya. Terkait Research and Development ini, menurutnya bisa dilakukan dengan menggandeng sejumlah universitas.

Faktanya, dalam satu setengah tahun terakhir, langkah itu sudah dijalankan dengan melakukan berbagai penelitian.

"Intinya bukan kita tidak mendukung riset, hanya pasal-pasalnya saja yang perlu ditambah kekuatan," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Kedua

Sementara itu, dampak kedua yang dirasakan adalah terhadap Inbreng saham milik BUMN di Mandiri dan BRI kepada Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI/INA) senilai Rp 45 triliun. Erick menyebut investasi di LPI masih akan terus berjalan.

"INA bisa jalan dan transaksi yang dilakukan, seperti ketika INA membantu Pelindo I, II, III, IV dengan investasi Uni Emirat Arab senilai hampir USD 12 miliar itu tetap sah,” kata dia.

Kendati begitu, ia juga menjelaskan bahwa terkait penyertaan modal negara (PMN) yang telah masuk dalam rencana pun akan tetap dijalankan. Ia menyebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai PMN yang mengatur alokasi anggaran

“Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” kata Erick.

Informasi, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Undang-undang Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional bersyarat. Serta menangguhkan sejumlah aturan yang bersifat strategis hingga dilakukan perbaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu dua tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.