Sukses

DJP: Negara Kuat Bila Pajak Terkumpul Tinggi dan Korupsi Rendah

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul tinggi dan tingkat korupsinya rendah.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul tinggi dan tingkat korupsi yang rendah. Dia optimis, Indonesia bisa menjadi salah satu Negara tersebut.

“Saya pikir kita semua sepakat untuk merealisasikannya perkuat pajak tanpa korupsi. Karena di beberapa kesempatan di beberapa negara-negara yang kuat adalah negara yang pajaknya terkumpul tinggi dan tingkat korupsinya adalah rendah,” kata Suryo dalam Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (2/12/2021).

Oleh karena itu, untuk mencapai target tersebut. Direktorat pajak terus menggaungkan dan mengimplementasikan pentingnya anti korupsi di Indonesia, khususnya dilingkungan DJP.

Lantaran anti korupsi adalah suatu budaya ekosistem dalam organisasi yang harus ditumbuhkembangkan dengan tujuan organisasi menjadi kuat, kredibel dan akuntabel.

Adapun dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) tahun 2021, DJP mengambil tema “Pulihkan Negeri saat pandemi”. Tema tersebut selaras dengan upaya DJP dalam memulihkan negeri melalui penerimaan pajak.

“Nah ini satu dari keinginan besar kami pada waktu kita semua khususnya yang ada di Direktorat Pajak sedang dalam situasi melakukan perbaikan perubahan untuk menuju institusi DJP yang kuat dan kredibel,” ujar Dirjen Pajak.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tantangan Luar Biasa

Suryo menjelaskan, memang di masa pandemi ini DJP memiliki tantangan yang luar biasa untuk mengumpulkan penerimaan pajak sekaligus mendukung perekonomian pulih.

Lebih lanjut, Suryo mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 19 November di Bali, dikatakan pajak dimensinya sangat kompleks selain harus mengumpulkan penerimaan pajak tetapi juga harus peka, dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi. Di sisi lain kita juga minta pajak tata kelolanya makin baik tidak boleh ada korupsi.

“Statement itu sekakigus arahan sekaligus perintah bagi kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak untuk mendudukkan diri dan organisasi dalam satu lintas barisan, bahwa kita beroperasi, bekerja dan tidak boleh ada korupsi,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • dirjen pajak