Sukses

Mau Mudik saat Libur Nataru Harus Kantongi Surat dan Stiker RT RW

Pemerintah ingin memastikan mereka yang bepergian memang sudah divaksin 2 kali, negatif antigen, dan memiliki surat dan stiker RT RW.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana menambahkan dokumen persyaratan kepada masyarakat yang mudik selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru). Salah satunya surat dan stiker dari RT RW. Dokumen ini harus dilengkapi bersama surat vaksin dan antigen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur Nataru baru akan digencarkan dari sisi hilir. 

Skenarionya, warga yang ingin mudik harus melapor ke pihak RT/RW atau petugas PPKM. Selanjutnya mereka diberikan formulir pernyataan jika sudah divaksin dua kali dan mendapatkan 3 stiker.

Stiker tersebut untuk dipasang dimobil atau dibawa, kemudian dipasang di rumah dan di tempat mudik.

"Jadi konsep yang sudah kita bahas pak, itu dari hilir pak. Dari RT/RW kita lakukan itu. Jadi kalau orang mau pergi, dia mendaftar di RT/RW atau petugas PPKM dan dia mendapatkan satu form yang menyatakan dia sudah 2 kali vaksin dan dia dikasih 3 stiker," kata Budi, Rabu (1/2/2021).

Dengan aturan ini, dikataka pemerintah ingin memastikan mereka yang bepergian memang sudah divaksin 2 kali, negatif antigen, dan memiliki PeduliLindungi.

Budi Karya mengatakan konsep itu telah diusulkankepada kepolisian. Adapun persyaratan izin RT/RW dikatakan demi memudahkan kontrol di masyarakat. Nantinya, antar tetangga saling bisa mengetahui jika ada yang berpergian.

Aturan ini akan diatur dalam Inmendagri. "Kita akan menggunakan Inmendagri untuk memerintahkan aparat terendah di RT/RW untuk melakukan suatu perizinan," lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Waktu Keputusan

Selain itu,  Budi Karya menuturkan petugas gabungan juga akan memeriksa acak kendaraan-kendaraan pribadi yang ada di jalan.

Konsep pemberian stiker ini diakui telah dibahas lintas kementerian dan lembaga. Kemudian untuk keputusan berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Untuk aturan Natal dan tahun baru akan diputuskan Senin (6 Desember),” ujar dia.

Jika dalam pelaksanaan diketahui terdapat masyarakat terdeteksi positif dari hasil tes antigen maka akan ditangani Satgas Covid-19 daerah.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," ujar Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.