Sukses

RI Waspada Omicron, Masa Karantina WNA dan WNI Ditambah Jadi 10 Hari

Langkah penambahan masa karantina ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan untuk merespon merebaknya varian Omicron.

"WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perjalanan Pejabat

Selain itu, Luhut melanjutkan, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya. Diapun menambahkan larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Menko Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

3 dari 4 halaman

Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara Terdampak Covid-19 Varian Omicron

Indonesia mengambil langkah cepat untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 11 negara yang terdeteksi terjadi penyebaran virus corona Covid-19 varian Omicron.

"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11/2021).

Penutupan sementara itu berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.

Serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain 10 negara Afrika itu, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi HongKong dalam kurun waktu 14 hari. Sementara WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat. 

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut.

 

 

4 dari 4 halaman

Pengecualiaan

Lebih lanjut, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria.

Antara lain, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah disebutkan sebelumnya, juga sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan/atau mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga," tulis SE Satgas Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.