Sukses

Tolak UMK 2022, Buruh Bandung Bakal Gugat Ridwan Kamil ke MA dan PTUN

Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Ridwan Kamil menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Untuk diketahui, Ridwan Kamil menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat 2022.

"Tentunya ini sangat mengecewakan dan SPN tentu akan melakukan perlawanan baik secara litigasi maupun nonlitigasi, dari mulai menggugat PP 36 ke Mahkamah Agung (MA) karena berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusional (MK)," ujar Dadan saat dihubungi liputan6.com, Bandung, Rabu, 1 Desember 2021.

Menurut Dadan gugatan serupa akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait SK UMK Gubernur.

Untuk mengawal proses hukum yang akan ditempuh, Dadan mengaku kelompoknya akan kembali turun kejalan menyuarakan perlawanan kepada kebijakan Gubernur Ridwan Kamil.

"Tentunya kita menyayangkan sikap gubernur yang menetapkan kenaikan UMK dengan formulasi PP 36 Tahun 2021," kata Dadan.

Padahal sebut Dadan, rekomendasi dari beberapa bupati dan wali kota terdapat kenaikan upah diluar formulasi PP 36 tahun 2021 ini.

Akibatnya, sebanyak 20 kabupaten di Jawa Barat tidak ada kenaikan UMK 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penetapan UMK 2022

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja mengatakan penetapan berdasarkan Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021.

"Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten atau kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan," terang Setiawan dalam siaran pers kemarin (Selasa, 30/11/2021).

Setiawan mengklaim beberapa dasar hukum soal pengupahan itu menjadi dasar diterbitkannya keputusan gubernur.

Setiawan menyampaikan sistematika perhitungan upah dikeluarkannya UMK mengacu kepada peraturan pemerintah. Pemerintah daerah mengaku tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

"Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini," tutur Setiawan.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini.

Selain itu, Setiawan menyebutkan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati dan wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati atau wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” tukas Setiawan.

Setiawan berharap untuk rekomendasi kenaikan upah mendatang, pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

Alasannya kondisi ekonomi dan dinamika antar daerah satu sangat bervariasi.

"Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” sebut Setiawan. (Arie Nugraha)

 

3 dari 3 halaman

Daftar Lengkap

Berikut daftar UMK Jabar 2022 :

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099,52

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.