Sukses

Tingkat Penghunian Kamar Hotel Naik pada Oktober 2021, Tertinggi Bintang 4

Peningkatan Tingkat Penghunian Kamar hotel tertinggi tercatat di Papua Barat, sedangkan peningkatan terendah di Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mobilitas masyarakat Indonesia terus naik. Hal tersebut terlihat dari Tingkat Penghunian Kamar (TPK) selama Oktober 2021 rata-rata mengalami peningkatan di setiap provinsi.

Peningkatan tertinggi tercatat di Papua Barat 18,73 poin. Sedangkan untuk peningkatan terendah di Kalimantan Selatan yang hanya mengalami kenaikan 1,03 poin. Untuk Bali, masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu 17,73 persen.

"TPK hotel klasifikasi bintang pada Oktober 2021 naik sebesar 8,14 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Oktober 2020," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam sesi teleconference, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu selama Oktober 2021 masih ada beberapa provinsi yang mengalami penurunan TPK. Antara lain di Bengkulu yang mengalami penurunan sebesar 7,58 poin. Sedangkan penurunan terendah tercatat di Lampung sebesar 0,95 poin.

Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK tertinggi pada bulan Oktober 2021 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 4 dengan 48,10 persen. Sedangkan TPK terendah masih tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan 25,98 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menginap Lebih Lama

BPS juga mendata rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang. Rata-rata pada bulan Oktober 2021 mencapai 1,64 hari atau naik 0,02 poin dibandingkan dengan bulan Oktober 2020.

Sama halnya jika dibandingkan dengan bulan September 2021, rata-rata lama menginap tamu pada bulan Oktober 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 0,05 poin. Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, masing-masing sebesar 3,35 hari dan 1,62 hari.

Rata-rata lama menginap tamu tertinggi pada bulan Oktober 2021 tercatat di Papua sebesar 3,17 hari. Diikuti Nusa Tenggara Barat sebesar 2,55 hari, dan Gorontalo sebesar 2,32 hari.

Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,05 hari. Diikuti oleh Kalimantan Utara dan Lampung masing-masing sebesar 1,19 hari dan 1,28 hari.

Rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi tercatat di Sulawesi Utara sebesar 7,86 hari. Sedangkan terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 1,00 hari.

Sementara untuk tamu Indonesia, rata-rata lama menginap tamu tertinggi tercatat di Papua sebesar 3,18 hari. Sedangkan terendah tercatat di Sulawesi Barat sebesar 1,05 hari.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPS atau Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

    BPS

  • hotel

  • tpk