Sukses

Pemerintah Kebut Revisi UU Cipta Kerja, Target Rampung Awal 2022

Pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja usai mendapat keputusan inkonstitusional dan wajib direvisi dalam jangka waktu dua tahun.

Penyelesaian UU Cipta Kerja tersebut, ditargetkan bisa rampung pada awal tahun depan.

"Mungkin awal tahun depan, bisa kami kebut untuk diselesaikan," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/12).

Bahlil menjelaskan, keputusan MK menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempercepat revisi dengan menyelesaikan beberapa sorotan MK demi menjaga kepastian hukum bagi investasi.

"MK tidak membatalkan satu pun pasal atau peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada kendala yang berarti bagi jalannya investasi," katanya.

Bahlil menambahkan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan menerima masukan dan kritik terkait investasi dalam konteks UU Cipta Kerja. Pelaku usaha pun banyak yang sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Investasi pasca putusan MK terbit.

"Ruang diskusi selalu terbuka," katanya.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada UU Cipta Kerja, OSS Sudah Terbitkan 379.051 Izin Usaha

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, implementasi undang-undang atau UU Cipta Kerja telah memberikan dampak terhadap ekonomi Indonesia. Salah satunya dari sisi perizinan.

Airlangga menyampaikan bahwa, lewat Online Single Submission (OSS), pemerintah telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen).

"Lalu kepada usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen)," jelasnya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (29/11).

Selain itu, adanya UU Cipta Kerja juga telah berhasil menciptakan 912.402 kesempatan kerja baru hingga triwulan III 2021.

Masing-masing pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.

"Lalu, BKPM telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada tahun 2021 sebesar 7,8 persen dengan nilai investasi sebesar Rp659 triliun," ujar Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.