Sukses

BTN Gelar Akad Kredit Massal untuk Pekerja Terdaftar BPJAMSOSTEK

BTN terus meningkatkan perannya dalam penyediaan perumahan bagi kalangan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Setelah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada akhir Oktober lalu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN langsung tancap gas mengejar realisasi penyaluran kredit Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi para peserta BPJAMSOSTEK.

Menjelang HUT KPR BTN ke 45 yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, Bank BTN menggelar akad massal kredit rumah pekerja MLT Progam Jaminan Hari Tua (JHT) yang diikuti lebih dari 150 peserta BPJAMSOSTEK di Tangerang, Banten dimana 100 diantaranya dilaksanakan secara online dari seluruh Indonesia.

Pada acara akad massal kredit yang dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Direktur Utama Bank BTN, Heru Koesmahargyo dan Direktur Pengembangan dan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan tersebut, para peserta BPJAMSOSTEK memanfaatkan layanan tambahan berupa sejumlah fasilitas pembiayaan dari keanggotaan mereka di BPJAMSOSTEK yaitu fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJAMSOSTEK dari Bank BTN.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sejalan dengan program Pemerintah, negara juga hadir lewat program jaminan hari tua, dengan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021. Ia menyebut acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT merupakan momen yang istimewa.

"Saya berharap Bapak/Ibu semua dapat bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika mengikuti Program MLT JHT ini," ucap Menaker Ida di Serpong, Banten, seperti ditulis, Rabu (1/12/2021).

Menaker Ida Fauziyah juga juga menyampaikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT.

“Semoga yang dilakukan oleh BTN ini dapat diikuti oleh bank-bank lain baik Himbara atau Asbanda, mari kita bekerja dalam sepi tapi ramai dalam manfaat kepada pekerja,” kata Ida.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.

“Pemerintah Indonesia memiliki agenda besar untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan. Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” kata Haru.

Haru berharap, melalui pelaksanaan akad kredit massal ini, Bank BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BPJAMSOSTEK ini kepada masyarakat luas.

Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJAMSOSTEK, maka Haru optimistis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.

"Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Ketentuan

Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJAMSOSTEK bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJAMSOSTEK juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.

Sementara fasilitas KPR BPJAMSOSTEK, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5 persen.

Yang juga menarik, Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJAMSOSTEK.

Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus. Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJAMSOSTEK, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.

Sementara untuk syarat khusus adalah sebagai berikut: WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.