Sukses

LPI Dipastikan Tetap Beroperasi Pasca Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Pemerintah memastikan LPI atau INA tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap beroperasi seperti normal pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus melakukan operasionalisasi kebijakan dari UU Cipta Kerja pada seluruh sektor baik di pusat maupun daerah. Hal ini mencakup operasional  LPI atau INA. 

"(Untuk) Modal LPI, pemerintah telah memberikan PNM dalam tunai sebesar Rp 30 triliun dan PNM dalam bentuk pengalihan saham negara sebesar Rp 45 triliun," kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Kemudian, lanjut Airlangga, LPI menjadi lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK terkait UU CIpta Kerja.

"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK," tutup dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal UU Cipta Kerja, Jokowi: Investasi dari Dalam dan Luar Negeri Aman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Dia pun memastikan semua investasi yang dilakukan investor dalam maupun luar negeri tetap aman dan terjamin.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11/2021).   

Dia mengatakan, seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku. Jokowi menekankan tidak ada satu pasal pun di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

"Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.