Sukses

PPKM Level 3 di Nataru, Aparat Diminta Tak Arogan saat Tindak UMKM

Pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level 3 di semua kota di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level 3 di semua kota di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi laju pergerakan masyarakat ke lokasi wisata.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah dan stakeholders terkait lainnya tidak arogan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan pembatasan sosial ketat itu akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Kami minta betul agar pemerintah dan stakeholders (terkait) lainnya untuk tidak arogan, tidak represif dalam menindak UMKM," tekannya saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (27/11/2021).

Ikhsan menyatakan, pemerintah lebih baik mengutamakan tindakan yang bersifat persuasif ketimbang represif dalam melakukan penindakan terhadap pelaku UMKM selama penerapan PPKM Level 3. Sebab, melalui tindakan yang bersifat persuasif pemerintah dan stakeholders terkait lainnya bisa leluasa menyosialisasikan berbagai ketentuan PPKM Level 3 yang berlaku selama Nataru.

"Dengan demikian, pelaku UMKM domestik bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di masa pengetatan pembatasan sosial dan ekonomi," paparnya

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut, Akumindo mendukung penerapan kebijakan menerapkan PPKM Level 3 selama masa Nataru. Pengetatan level PPKM itu diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.

"Pada intinya kita mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3," tandasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan PPKM Level 3

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. "Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • PPKM Level 3 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 3

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha