Sukses

MK Minta UU Cipta Kerja Diperbaiki, Apindo Khawatirkan Hal Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Proses revisi sendiri, harus dilakukan dalam waktu dua tahun ke depan.

Menanggapi putusan MK ini,  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, khawatir terjadi gerakan penolakan dari buruh.

“Dilapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan-rekan buruh yang memandang ini harus diubah karena tidak sesuai dengan putusan MK. Pandangan ini sangat mengkhawatirkan,” kata Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, semenjak putusan Mahkamah Konstitusi ini menyebar, Haryadi khawatir dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat terhadap konsistensi Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja melalui UU Cipta Kerja ini.

“Putusan MK yang diputuskan kemarin ini setelah kami mencermati seharian dari kemarin siang setelah diputuskan sampai pagi ini menimbulkan multitafsir yang sangat tidak produktif, dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita di dalam melakukan upaya-upaya untuk membawa ekonomi kita lebih maju dan terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja,”  jelasnya.

Menurut Haryadi, timbulnya berbagai persepsi ini dapat menggiring opini publik. Salah satunya ada pendapat yang menyebut UU Cipta Kerja itu telah diputuskan cacat formil oleh MK.

“Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini, salah satunya menyampaikan bahwa kalau UU Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagaimana isinya tidak cacat,” ungkap Haryadi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Revisi UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, dampak revisi UU Cipta Kerja juga menimbulkan pertanyaan dari investor asing. Mereka bertanya-tanya apakah aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja akan diubah seluruhnya atau tidak.

“Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin ini akan gimana apakah akan diubah semuanya,” pungkas Haryadi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.