Sukses

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Picu Masalah Buruh Pabrik

Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Proses revisi sendiri, harus dilakukan dalam waktu dua tahun ke depan.

Menanggapi putusan MK ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai bisa menganggu hubungan antara industri dengan pekerja. Bahkan bisa menyentuh ke level buruh pabrik.

"Ini efeknya tidak main-main ya sampai ke level pabrik guncangan dari UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional oleh MK," kata Bhima kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Pemicunya terhadap ketentuan pengupahan. Putusan peradilan tertinggi tersebut menghasilkan kebingungan akan penggunaan dasar hukum pengupahan.

Atas putusan inkonstitusional tersebut membuat pengusaha dihadapkan pada pilihan penggunaan PP 36 sebagai aturan turun UU Cipta Kerja atau tidak. Mengingat dalam salah satu amar putusan MK menyatakan menangguhkan segala tindak/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Ini membingungkan semua pihak," kata dia.

Bhima menambahkan, putusan MK tersebut akan berdampak ke hampir semua sektor bisnis. Terutama sektor industri padat karya dan pertambangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemerintah diminta 6untuk merevisi undang-undang tersebut dalam waktu 2 tahun.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

"Ini yang menjadi dasar hakim konstitusi yang meminta UU Cipta Kerja di revisi," kata Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/11).

Artinya lanjut dia, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi.

"Karena ini tentang hukum formilnya jadi lebih simpel, kecuali kalau terkait materi, ini bisa panjang karena pembahasannya banyak sekali," kata dia.

Atas dasar itu, maka peraturan pemerintah atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih berlaku. Hanya saja bagi peraturan pemerintah yang baru akan dikeluarkan tidak bisa berlaku karena hakim konstitusi menyatakan untuk ditangguhkan.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.