Sukses

KKP Bakal Terapkan Sanksi Penangkapan Ikan Sesuai UU Cipta Kerja

KKP akan menerapkan penangkapan terukur dalam waktu dekat. Mengacu Undang-undang Cipta Kerja

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan penangkapan terukur dalam waktu dekat. Mengacu Undang-undang Cipta Kerja, KKP simulasikan penerapan sanksi.

Kesiapan tersebut dipandang penting dalam rangka penerapan pengawasan penangkapan terukur dan merespon mainstream (arus utama) penegakan hukum saat ini yang lebih mendorong pendekatan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerusakan sumber daya.

“Kami laksanakan exercise dan simulasi kasus dan pasal pelanggaran perikanan dengan berpedoman kepada PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen KP Nomor 31/2021 tentang Sanksi Administratif,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan resmi, Kamis (25/11/2021).

Adin menjelaskan perubahan paradigma penegakan hukum khususnya terkait dengan penerapan sanksi administratif sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Dimana memerlukan kesepahaman pemikiran dan persepsi antar aparat penegakan hukum di lapangan.

Hal tersebut penting agar ada kesamaan standar dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

“Tentu harus ada kesepemahaman persepsi dalam pengenaan sanksi administratif dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ini,” lanjut Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa meskipun arus utama penegakan hukum saat ini lebih mengedepankan pengenaan sanksi administratif, namun potensi pengenaan pidana pun tetap terbuka, bahkan dikenakan secara bersamaan.

Hal itu, lanjut Drama sangat bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya.

“Untuk pelaku yang secara nyata memang terbukti sengaja mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perikanan yang bertanggung jawab masih tetap bisa dikenakan pidana, bahkan bisa juga secara bersamaan atau kumulatif eksternal, artinya sanksi administratif ditambah pidana,” terang Drama.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bangun Kesepahaman

Upaya membangun kesepahaman persepsi dalam pelaksanaan pengawasan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Sanksi Administratif tersebut menjadi salah satu tujuan utama pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perikanan yang dilaksanakan oleh Ditjen PSDKP di Manado pada Rabu (24/11/2021).

Kegiatan ini sendiri diikuti oleh Kepala UPT Ditjen PSDKP, perwakilan Pengawas Perikanan Pusat dan Daerah serta para Nakhoda Kapal Pengawas Perikanan.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang dilaksanakan di Bitung, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mengawal program terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Trenggono juga menginstruksikan jajaran pengawasan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.