Sukses

MK Putuskan Nasib UU Cipta Kerja 25 November 2021, Ini Harapan Buruh

KSPI berharap agar keputusan uni materi UU Cipta Kerja oleh MK bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan harapannya terkait hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi soal judicial review UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law).

Pada keputusan yang akan diumumkan pada 25 November 2021, MK akan memutuskan hasil uji formil sekaligus uji materiil.

"KSPI mengajukan uji materiil sebagai serikat buruh, bersama KSPSI AGN, sedangkan uji formil dilakukan oleh anggota KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual KSPI pada Rabu (24/11/2021).

Said Iqbal memaparkan, pandangan KSPI berkenaan dengan pembacaan keputusan uji formil dan uji materiil UU Cipta Kerja besok, adalah sebagai berikut:

"Pertama, KSPI berharap agar keputusan besok bisa mencerminkan rasa keadilan daripada para penggugat, yang diwakili dalam hal ini kelompok buruh, termasuk di dalamnya KSPI," jelasnya.

Rasa keadilan yang dimaksud adalah dari pakta-pakta persidangan uji formil, terlihat adanya cacat prosedural daripada pembentukan Undang-undang Cipta Kerja, antara lain tidak dilibatkannya partisipasi publik termasuk kalangan serikat buruh, mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga penetapan dari pada UU Cipta Kerja.

"Jadi partisipasi publik tidak ada," ujar Said Iqbal.

"Selain itu, di pakta-pakta persidangan,yang kebutulan saya menjadi salah satu saksi pakta dalam uji formil, disitu saya ungkapkan bahwa dari mulai pertemuan-pertemuan yang bersifat informal dengan beberapa menteri, Menko Perekomonian, Menko Polhumkam, kepala KSP, dan Menteri Tenaga Kerja, dan beberapa menteri lainnya, tidak satupun ditunjukkan naskah rancangan UU Cipta Kerja tersebut," bebernya.

"Begitu pula pertemuan formal, di mana KSPI, KSPSI AGN, terlibat di dalam tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah untuk mendiskusikan naskah RUU Cipta Kerja tersebut," tambah Said Iqbal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perubahan Substansi Pasal

"KSPI dan KSPSI AGN tidak ingin menjadi stampel legitimasi dari UU Cipta Kerja yang dibuat pemerintah. Maka kami walk-out, tidak terlibat dalam tim kecil," lanjut Said Iqbal.

Karena tidak ditunjukkan naskah RUU Cipta kerja pada saat itu, maka serikat buruh hanya memberikan pandangan-pandangan atau pokok pikiran serta sandingan RUU Cipta Kerja yang beredar di sosial media.

"Kedua, di akhir penetapan RUU Cipta Kerja pada waktu itu pun, terjadi perubahan yang berkali-kali. Baik dari jumlah halaman, maupun dari pasal-pasal yang menjadi isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 oktober 2020 lalu," sebutnya.

"Terjadi dugaan perubahan substansi pasal, karena keterangan Pemerintah dan DPR berbelit-belit," ujar Said Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.