Sukses

Pemprov NTT Tetapkan UMP 2022 Naik Rp 25 Ribu

Sejumlah Pemerintah Provinsi mulai mengumumkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Terbaru, Pemrpov Nusa Tenggara Timur.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah Pemerintah Provinsi mulai mengumumkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Terbaru, Pemrpov Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2022 sebesar Rp1.975.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 25.000 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.950.0000

"Ada kenaikan UMP Provinsi NTT pada 2022. Kenaikan itu sebesar Rp25.000 dari UMP Provinsi NTT tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan kenaikan UMP tahun 2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT nomor 02/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar Rp1.975.000 dari UMP Provinsi NTT 2021 sebelumnya hanya sebesar Rp 1.950.000.

Menurut dia apabila dibandingkan dengan upah minimum pada 2021 maka terjadi kenaikan sebesar Rp 25.000 sesuai perhitungan secara ekonomis yang dilakukan sejumlah pihak yang terkait dengan urusan pengupahan di NTT.

Menurut dia penetapan UMP sebesar Rp 1.975.000 itu melalui usulan Dewan Pengawas Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan sejumlah pihak terkait seperti unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja (Apindo), Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi NTT.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Acuan

Menurut Benediktis Polo Maing yang didampingi Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi NTT, Sylvia R Pekujawang, penetapan UMP 2022 itu menjadi acuan bagi Pemerintah kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini dalam menetapkan UMP kabupaten/kota masing-masing daerah.

Dia mengatakan, setelah penetapan UMP Provinsi NTT maka pemerintah kabupaten/kota di NTT dapat melakukan penetapan upah minimum dan melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk pelaku usaha untuk memberlakukan UMP kepada pekerjanya.

"Kami berharap pemerintah kabupaten/kota juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penetapan UMP itu untuk dilaksanakan semua pihak,"tegasnya.

Dia menambahkan kenaikan UMP sebesar Rp25.000 itu juga berdasarkan hasil kajian secara ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.