Sukses

RUU HKPD Berpotensi Naikkan Utang Negara, Kok Bisa?

Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai berpotensi dapat meningkatkan risiko utang negara

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dinilai berpotensi dapat meningkatkan risiko utang negara jika peningkatan utang daerah dibuka.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Anis Byarwati, mengatakan, dalam menyikapi hasil pembicaraan atas RUU HKPD, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memandang perlu untuk memberikan beberapa catatan, salah satunya terkait potensi kenaikan utang.

“Hasil pembahasan RUU HKPD juga berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah. Utang negara sudah meningkat signifikan karena pandemi covid-19 tersebut. Ketika opsi tersebut dibuka maka utang negara berpotensi semakin meningkat,” kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Anis Byarwati, dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, sumber pembiayaan pembangunan obligasi daerah berpotensi memunculkan lonjakan utang daerah, padahal kapasitas fiskal daerah sangat terbatas. Bahkan, beberapa daerah sangat bergantung pada dana transfer Pemerintah pusat.

“Karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah pada gilirannya pembayaran obligasi  daerah akan menaikkan utang pemerintah secara keseluruhan,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beban Negara Naik

Selain itu, naiknya utang pemerintah dan daerah akan semakin meningkatkan beban negara secara keseluruhan. Sehingga, beban negara tersebut akan ditanggung oleh anak cucu kita ke depan.

Disisi lain, dia menilai kemampuan pemerintah pusat untuk bisa mengendalikan utang daerah masih menjadi pertanyaan. Ditambah lagi dengan tanggung jawab pemerintah pusat dalam pengelolaan utang pemerintah dengan utang BUMN yang terus membengkak.

Dia menegaskan, peluang pembukaan utang daerah secara tidak langsung dapat menambah beban Pemerintah pusat, namun tidak terbatas seperti dalam hal pengawasan dan evaluasi. Dia menyarankan agar Pemerintah pusat dapat memberikan alternatif untuk mendorong peningkatan PAD tidak melalui utang daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.