Sukses

Kementerian ESDM Akui Masih Ada Pembangunan PLTU Batu Bara, Ini Alasannya

Pemerintah tidak bisa langsung begitu saja menghentikan pembangunan proyek PLTU batu bara di berbagai wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini masih ada beberapa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Indonesia. Padahal pemerintah tengah mendengungkan energi bersih. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( Kementerian ESDM) Rida Mulyana pun buka suara mengenai hal tersebut. Proyek pembangunan PLTU batu bara masih berjalan karena telah mengantongi izin atau sedang dalam tahap konstruksi.

"Nah, kami bisa sampaikan yang ada pembangunan (PLTU) di situ yang sudah kontrak atau malah besok lusa sudah selesai. Artinya sudah konstruksi atau yang mendekati titik akhir pembangunan," terangnya dalam diskusi virtual Greenpeacd Indonesia bertajuk Transisi Energi untuk Menghentikan Krisis Iklim, Selasa (23/11/2021).

Pemerintah tidak bisa langsung begitu saja menghentikan pembangunan proyek PLTU batu bara di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini lantaran adanya keterbatasan dana kompensasi terhadap perusahaan tersebut.

"Jadi, kita tidak mungkin menutupnya. Kecuali punya dana untuk kemudian kompensasinya ke mereka," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua PLTU Batu Bara akan Pensiun Dini Mulai 2030

Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan mulai melepas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara atau early retire (pensiun dini) pada 2030 sampai 2050.

Selanjutnya pemerintah sedang menyiapkan skema ETM agar PLTU dapat pensiun dini dan digantikan oleh pembangkit listrik yang termasuk energi baru dan terbarukan (EBT).

“Pada tahap awal energy transition mechanism (ETM), PLTU dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan ikut dalam sistem invest and trade dalam perdagangan karbon yang regulasinya mudah-mudahan segera disahkan melalui Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon,” kata Peneliti Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto melansir Antara, Kamis (21/10/2021).

Skema ETM tersebut memiliki beberapa tahapan hingga nanti PLTU berbasis batu bara pensiun dini pada 2030 sampai 2050.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.