Sukses

Presiden Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Menteri ESDM

Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifi Tasrif bakal punya wakil. Adanya jabatan Wakil Menteri ESDM tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Oktober 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Posisi Wakil Menteri ESDM ini bukan hal yang baru. Di kabinet Kerja atau kabinet sebelumnya jabatan Wakil Menteri ESDM juga ada. Saat itu Menteri ESDM dijawab oleh Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM dijabat oleh Arcandra Tahar. 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas

Wakil Menteri ESDM bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri ESDM antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.